GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, bersama Tim Pembina Samsat Pelaihari, kembali melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Kecamatan Panyipatan Pelaihari, pada Selasa (18/03/2025). Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai aturan baru yang diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan kepada warga Kalimantan Selatan terkait dengan kebijakan baru yang berlaku, serta manfaat dari diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang diberikan oleh pemerintah daerah. Diskon ini merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan dan administrasi kendaraan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan bersama Tim Pembina Samsat Pelaihari berharap dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. []