GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Tim Pembina Samsat Banjarmasin I melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Insentif dan Pembebasan Tunggakan serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di UPPD Samsat Banjarmasin I, Selasa (04/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program insentif pembebasan denda serta tunggakan PKB yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tambahan atas tunggakan sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin I, Satria Agus Susilo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendekatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai program keringanan pajak ini tersampaikan secara luas. Ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Harapannya, partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor,” ungkap Satria Agus Susilo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menyampaikan dukungan penuh pelaksanaan program ini sebagai bagian dari sinergi pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. “Selain memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja juga turut aktif dalam mendukung program pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat. Melalui kerja sama di lingkungan Samsat, kami terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan humanis bagi seluruh wajib pajak,” ungkap Abdillah.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi wujud nyata pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.[]













                        
                        


