GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terdapat 70 perusahaan tercatat yang berpotensi untuk dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) pada tahun 2026. Sesuai dengan peraturan BEI, potensi delisting ini dapat terjadi apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari segi finansial maupun hukum, dan perusahaan... Read More













