GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Bantaeng – Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mukhlis, dan Petugas Jasa Raharja Samsat Bantaeng, Muh. Fauzi Tridarmawan, bersama dengan Tim Samsat Bantaeng serta Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan Operasi Tempel-Tempel di Desa Pattalassang, Kec. Tompobulu, Kab. Bantaeng pada Hari Selasa. 23 Juli 2024.
Selain itu dilaksanakan pula penyerahan data tunggakan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi di Desa Pattalassang serta pembukaan pelayanan Samsat Keliling yang dirangkaikan dengan pelayanan Pembayaran PBB.
Operasi tempel-tempel ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan SWDKLLJ. Selain itu juga sebagai reminder kepada para wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. Dalam kegiatan ini, ditemukan beberapa kendaraan pegawai maupun masyarakat yang masih menunggak pajak.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin mengatakan, “pentingnya masyarakat mengetahui SWDKLLJ agar masyarakat tahu bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas, korban dapat terjamin oleh Jasa Raharja sebab salah satu sumber dalam penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas yakni dengan pengutipan SWDKLLJ.”
Seperti yang kita ketahui, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin PT Jasa Raharja, maka akan diberikan santunan. Untuk korban Meninggal Dunia maka akan diserahkan santunan sebesar Rp.50.000.000, korban luka-luka maksimal biaya perawatan sebesar Rp.20.000.000, korban cacat tetap maksimal Rp.50.000.000, biaya ambulans maksimal Rp500.000, dan biaya P3K maksimal Rp1.000.000. []
















