GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Dalam rangka mengoptimalkan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan lakukan koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Rumah Sakit Permata Husada Banjarbaru.
Bertempat di ruang rapat rumah sakit Permata Husada Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) Petugas Jasa Raharja Banjarbaru Riza Lazuardi melakukan kooridinasi perjanjian kerjasama dengan rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan terutama dalam hal kemudahan dan kecepatan penerbitan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan.
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dalam keterangannya menyampaikan, “Hingga saat ini, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah melakukan kerja sama dengan 43 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.”
“Biaya rawatan yang dijaminkan kepada rumah sakit atas korban kecelakaan di antaranya santunan penggantian perawatan masksimal Rp 20 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 jutaserta penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu”, jelas Bob lebih lanjut.
Kerja sama dalam penjaminan biaya perawatan bertujuan agar masyarakat dapat mendapatkan perawatan dengan cepat dan mudah melalui penjaminan Jasa Raharja. Demikian juga jika korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rujukan antar rumah sakit, Jasa Raharja Kalsel dapat segera menjamin sisa biaya perawatan sepanjang tidak melebihi batas maksimum rumah sakit rujukan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.[]
















