GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara amanat Undang-undang yaitu Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban keelakaan lalu lintas jalan dan penumpang lalu lintas umum, baik saat pengurusan santunan hingga saat santunan diterima oleh korban atau ahli waris.
PT Jasa Raharja Cabang Bali secara rutin melaksanakan Survey Pascabayar setiap bulannya guna memastikan dana santunan diterima oleh korban maupun ahli waris korban yang sah.
“Kegiatan Survey Pascabayar ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas,” Ujar Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Ibu Latifa Isnainiah disela kegiatan pascabayar di wilayah gianyar pada Rabu 24 Juli 2024. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dengan baik dan mereka mendapatkan santunan yang sesuai dengan ketentuan.”
Selain melakukan kunjungan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan, PT Jasa Raharja Bali juga melakukan kunjungan dan berdiskusi dengan pihak rumah sakit terkait proses penanganan korban kecelakaan, mulai dari penerimaan pasien hingga proses klaim santunan. Sinergi Jasa Raharja dan Rumah Sakit ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan dan mempermudah proses klaim santunan.[]
















