GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menyampaikan duka mendalam atas insiden tabrak lari yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut KM 19, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Peristiwa yang melibatkan kendaraan roda empat dan sepeda motor ini menelan dua korban jiwa—pengendara meninggal di lokasi kejadian, sementara pembonceng wafat saat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Seorang anak kecil juga menjadi korban dan mengalami luka berat.
Pada Kamis (13/11), Petugas Mobile Service Jasa Raharja, Putut K. Mawardi, melakukan survei lapangan bersama Unit Gakkum Polresta Palangka Raya. Survei gabungan ini dilakukan untuk memvalidasi data, memastikan kejelasan kronologi, serta mempercepat proses administrasi penanganan kasus. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam menjamin pemenuhan hak santunan bagi ahli waris maupun korban luka, meskipun kasus masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Kepala Kantor Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menegaskan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan hak santunan untuk dua korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan bagi korban luka diproses cepat, tepat, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada masing-masing ahli waris, sementara biaya perawatan korban luka dijamin hingga maksimal Rp20 juta,” ujar Alfin.
Melalui sinergi yang baik dengan kepolisian, Jasa Raharja Kalteng berharap proses penanganan kasus dapat berjalan lancar hingga santunan dapat segera tersalurkan. Selain mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, Alfin juga berharap dukungan semua pihak agar pelaku tabrak lari dapat segera terungkap demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.[]
















