GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Guna mensosialisasikan Program Relaksasi PKB dan BBNK II Tahun 2024, Tim Pembina Samsat Banjarbaru yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Banjarbaru, dan Satlantas Polres Banjarbaru kembali mengadakan sosialisasi kepada pengguna jalan di Halaman Kantor Bersama Samsat Banjarbaru, Rabu (10/7/2024).
Para petugas melakukan pembagian flyer terkait informasi detail dari program relaksasi PKB dan BBNK II. Turut disosialisasikan mengenai implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga warga dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.Sosialisasi tersebut juga sebagai wujud upaya “patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa” sekaligus pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan memberikan arahan kepada para pengendara untuk mengklik helm.
Di kesempatan lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan mitra kerja dalam mensosialiasikan program relaksasi PKB dan BBNKB II kepada masyarakat.
“Diharapkan setelah diadakan sosialisasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi PKB dengan sebaik mungkin, karena dengan membayar pajak masyarakat sudah sekaligus membayar SWDKLLJ dimana dana tersebut akan dikelola untuk menyantuni korban kecelakaan,” tutupnya.[]
















