GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada tanggal 22 Februari 2024, dalam rangka meningkatkan taat pajak, kamseltibcarlantas dan glorifikasi penghapusan data kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Tarakan bersama Bapenda Berau, Satlantas Polres Berau, dan Dishub Kab. Berau menggelar operasi penegakkan hukum berupa razia gabungan di halaman Kantor Samsat Tanjung Redeb.
Razia ini fokus pada pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara. Petugas juga mensosialisasikan pentingnya patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq, mengatakan bahwa operasi razia ini merupakan bentuk sinergi dan kerjasama dengan mitra terkait untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, yang merupakan sumber kontribusi bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Melalui operasi gabungan bersama mitra ini, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penghapusan data kendaraan bermotor sesuai yang tercantum pada Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan diimplementasikan secara massif.
Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB merupakan dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan prinsip gotong-royong, masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan.[]