GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja selain menghimpun dana dari masyarakat melalui pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juga mmempunyai tugas pokok menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal inilah yang dilakukan oleh Petugas PT Jasa Raharja Poso, Ihwan, SH pada tanggal 17 Juli 2024 dalam menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan atas nama Alfriyani Lambei di Desa Pandiri, Lage, Kabupaten Poso.
Ihwan, SH, Petugas Jasa Raharja Poso mengutarakan bahwa setelah mendapat informasi dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja Sulawesi Tengah langsung bergerak cepat dalam melakukan kunjungan jemput bola. Dalam kunjungan jemput bola, Ihwan juga menjelaskan Ahli Waris yang berhak menerima santunan. “Untuk kasus Alfriyani Lambei, Ahli Waris korban adalah Suami korban yang bernama Feliks Julifer Robu. Ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 50 juta rupiah.” Kata Ihwan.
PT Jasa Raharja sebagaimana yang tertera dalam UU 34 tahun 1964 menerangkan bahwa Ahli Waris yang berhak menerima santunan yakni janda atau dudanya yang sah, anak-anak yang sah, orangtua yang sah. Namun, apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka diberikan biaya santunan berupa biaya penguburan dengan nominal 4 Juta rupiah.
“Tentunya kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang harus kita hindari bersama. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada masyarat untuk terus berhati-hati dalam berkendara, dan semoga santunan yang kami serahkan dapat bermanfaat dan mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan.” Tutup Ihwan.[]
















