GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Riau tergabung dalam Pelaksanaan Operasi Gabungan berupa sosialisasi, edukasi, dan penertiban pajak kendaran bermotor yang dilaksanakan Pada Rabu, 07 Agustus 2024 Di Jl. Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hulu yang diwakili oleh Jasa Raharja Tembilahan, Nugroho. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai instansi terkait mulai dari Badan Pendapatan Provinsi Daerah, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Apel Gelar Personil yang dipimpin oleh Kanit Regident Polres Indragiri Hilir, Ipda Jimmy. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi peraturan lalu lintas. PT Jasa Raharja, sebagai salah satu peserta dalam operasi ini, berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tercatat sebanyak 142 unit kendaraan bermotor pribadi dan barang/beban terjaring, dengan rincian pelanggaran yaitu terdapat 25 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK, 18 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ, 20 unit kendaraan dengan masa berlaku BUKU KIR telah jatuh tempo, 17 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh Kepolisian, 102 unit kendaraan taat pajak dan 40 unit kendaraan membayar pajak di tempat. Kemudian pada kegiatan ini dilakukan sosialisasi terkait kendaraan yang memiliki plat non-BM yang pemiliknya berdomisili di Provinsi Riau agar melalukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Hasjuddin SE,.MM memberikan tanggapan terkait dengan Operasi Gabungan ini.” Pentingnya penindakan terhadap masyarakat yang masih melakukan penundaan terhadap pembayaran pajak dan SWDKLLJ, PT Jasa Raharja berharap agar dengan adanya Opsgab ini menjadi pendorong masyarakat untuk selalu patuh terhadap kewajibannya kepada negara sebagai konsekuensi kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain berpartisipasi dalam operasi gabungan ini, PT Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan kontribusi untuk dana santunan korban kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan di samsat, dapat dibayangkan bila tingkat kepatuhan ini tidak maksimal, perlindungan Jasa Raharja terhadap masyarakat juga tidak dapat diberikan” tambah Hasjuddin.
Operasi penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban administrasi kendaraan bermotor yang berdampak langsung pada peningkatan keselamatan berlalu lintas.[]
















