GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Tim Pembina Samsat Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan kaji tiru (studi banding) ke sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur pada 19–20 Mei 2025.
Kaji tiru ini difokuskan pada peningkatan sinergitas dalam Role Sharing (pembagian peran) dan Cost Sharing (pembagian biaya) antarinstansi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di Kapuas, kedua prinsip ini telah mulai diterapkan dalam operasi gabungan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak, dan kegiatan sosialisasi. Namun, penguatan strategi diperlukan agar implementasinya lebih efektif, terutama mengingat kondisi geografis Kapuas yang sangat luas.
Mira Diyanti, S.E., M.M., perwakilan Tim Pembina Samsat Kuala Kapuas, menyatakan bahwa kunjungan ke Jawa Timur memberikan wawasan baru dalam membangun sinergi dan efisiensi kerja antarpemangku kepentingan.
“Sinergi antara Pembina Samsat Kuala Kapuas dan Bapenda Kabupaten Kapuas sudah berjalan, namun perlu ditingkatkan. Kaji tiru ini membantu kami memahami pentingnya integrasi sistem kerja hingga ke level desa, dengan pemantauan berbasis digital yang lebih terukur dan efisien,” jelas Mira.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Yosua Sutikno, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kapuas, yang menyampaikan pentingnya pembelajaran dari daerah yang telah berhasil menerapkan sistem pemungutan pajak yang terintegrasi dan efisien.
Selama kunjungan, tim menemukan inovasi signifikan yang telah diterapkan Pemerintah Daerah Jawa Timur, terutama dalam penugasan rekonsiliasi, pendataan, dan penagihan. ASN di tingkat provinsi, kecamatan, hingga desa dilibatkan secara langsung dalam proses penagihan PKB dan SWDKLLJ dengan dukungan sistem monitoring real-time.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pembina Samsat Kuala Kapuas dan Bapenda Kabupaten Kapuas akan mulai menyusun implementasi role sharing pada tingkat kecamatan dan desa, serta alokasi cost sharing untuk mendukung kegiatan tersebut secara teknis dan administratif. Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kresna Bima Sakti, menyambut baik inisiatif ini, menegaskan bahwa sinergi antara provinsi dan kabupaten sangat penting dalam peningkatan kepatuhan pajak.
“Semakin terintegrasi peran dan tanggung jawab lintas instansi dan wilayah, maka potensi optimalisasi pendapatan daerah akan semakin besar,” ujarnya.
Melalui kaji tiru ini, diharapkan lahir inovasi pelayanan dan strategi penagihan pajak yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Kabupaten Kapuas. Transformasi ini ditargetkan mampu mendekatkan layanan ke masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat sistem pendapatan daerah yang transparan dan berkelanjutan.[]
















