GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi fokus utama Jasa Raharja. Sabtu (17/2/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Pelaihari mengunjungi PT Indofood CBP Sukses Makmur Kabupaten Tanah Laut untuk sosialisasi kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hady memaparkan tugas pokok dan peran utama Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, disampaikan mekanisme pengajuan santunan bahwa masyarakat mempunyai hak apabila tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas saat menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Dalam kesempatan tersebut juga, disampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur menyambut baik kegiatan sosialisasi dan memberikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Pelaihari dalam berupaya memberikan pemahaman akan pentingnya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari penghapusan data regident ranmor.
“Jadi kami harapkan seluruh karyawan PT Indofood CBP Sukses Makmur untuk taat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, selain itu juga senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Surya.[]
















