GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Takalar – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Takalar, M. Iqbal Saleh bersama KUPT Samsat Takalar, Wahyuni Amir S. Sos, melaksanakan Sosialisasi Bersama bertempat di SMA Negeri 3 Takalar pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024. Agenda sosialisasi kali ini yaitu terkait Program Relaksasi PKB dan SWDKLLJ, Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile sebagai salah satu channel pembayaran pajak kendaraan serta peran dan fungsi Jasa Raharja. Kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Tempel-Tempel bagi kendaraan milik siswa dan guru di SMA 3 Takalar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja serta UPT Samsat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak. []
















