GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua menghadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang digelar di Ballroom Sagita Jayapura Hotel, Entrop, Rabu (13/08). Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Dinas PUPR Kota Jayapura, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Papua, serta PT Jasa Raharja Kanwil Papua.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH., MH., Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Muhammad Akbar, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura drg. Juliana Napitupulu, MM., Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura Asep Akbar M. Khalid, ST., M.Si., Ketua MTI Provinsi Papua Dr. Thelly Sembor, ST., M.MT., serta dari PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua Hermanus Haurissa, S.E., M.M yang diwakili oleh Kasubbag Administrasi dan Klaim, Paul R. Rumbekwan.
Rapat forum ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, SH., MH., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Jayapura, Ir. Bide Hartanti. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keberadaan forum ini memiliki peran penting dalam mewujudkan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran berlalu lintas.
“Adanya forum ini sangat penting demi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya yang beraktivitas di jalan, serta untuk kelancaran perekonomian. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menumbuhkan etika dalam berlalu lintas sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Ir. Bide Hartanti.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Jasa Raharja kantor Wilayah Papua memaparkan materi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Disampaikan pula ketentuan yang mengatur hak korban kecelakaan untuk mendapatkan santunan, beserta mekanisme penyalurannya yang cepat, tepat, dan tanpa biaya.
Selain itu, dijelaskan pula besaran santunan yang berlaku saat ini, yaitu:
- Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
- Maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka.
- Rp25 juta untuk korban cacat tetap.
- Rp4 juta sebagai biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris.
Pemaparan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Melalui forum ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor demi keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan, serta menciptakan budaya tertib lalu lintas di Kota Jayapura.[]