GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Magelang terus melakukan upaya dalam penurunan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya adalah melaksanakan kegiatan Perangkat Desa Peduli Keselamatan Lalu lintas (PDPL) di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten.Magelang pada tanggal 25 Juni 2025. PDPL ini merupakan program kolaborasi dengan para perangkat Desa sebagai salah satu Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dikalangan warga masyarkat di wilayah titik rawan kecelakaan, yang mana Kecamatan Mertoyudan masuk sepuluh besar daerah dengan korban laka terbanyak di Cabang Magelang.
Dalam kesempatan ini Petugas Jasa Raharja Cabang Magelang menyampaikan kepada para perangkat desa mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jasa Raharja mengajak para perangkat desa yang hadir pada kesempatan ini terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kepala Dusun serta Babin dan Babinkamtibmas untuk memberikan edukasi dan pesan keselamatan secara konsisten dan berkelanjutan kepada para warganya, sehingga menambah wawasan terkait tertib berlalu lintas. Kepala Desa Kalinegoro mengucapkan terima kasih atas kegiatan kolaborasi Jasa Raharja yang memiliki program keselamatan khususnya untuk warga yang berada di wilayah daerah rawan kecelakaan. Para perangkat desa berkomitmen akan mendukung Program Perangkat Desa Peduli Keselamatan Lalu lintas (PDPL) dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Magelang dengan harapan kegiatan ini dapat menekan kejadian angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan momentum penting untuk menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya.[]
















