GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Cirebon melakukan kunjungan kehormatan ke Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.AP., M.SI., pada hari Selasa, 08 Juli 2025, sebagai bentuk sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang keselamatan lalu lintas dan optimalisasi peningkatan pendapatan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando, dan Petugas Asuransi, Yoseph Bayu Sujatmiko. Dalam pertemuan hangat yang berlangsung di Balai Kota Cirebon, kedua belah pihak membahas berbagai upaya kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas program-program pencegahan kecelakaan serta percepatan pelayanan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan dalam bidang pendapatan juga dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ
Wali Kota Cirebon menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas di Kota Cirebon. “Kami sangat terbuka untuk kolaborasi dengan Jasa Raharja, baik dalam edukasi keselamatan berlalu lintas maupun peningkatan pelayanan publik,” Ujar Effendi Edo.
“Sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini bisa terus diperkuat demi keselamatan dan kesejahteraan bersama,” ujar Danny Firnando.
Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai bagian dari program BUMN untuk Indonesia, dengan terus berperan aktif mendukung kebijakan daerah dan hadir sebagai pelindung masyarakat di jalan raya. Diharapkan terjalin koordinasi yang lebih erat antara Jasa Raharja dan Pemerintah Kota Cirebon, baik dalam hal pengelolaan data kendaraan, peningkatan kesadaran berlalu lintas, hingga percepatan pelayanan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]