GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Palembang– Pada hari Senin 11 Agustus 2025 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang II, Malia Inda Sari melakukan kegiatan Door to Door (DTD) ke Terminal Jakabaring Palembang, guna melakukan pengecekan masa berlaku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum / Bus-bus atau moda transportasi umum di lingkungan terminal tersebut guna memastikan perlindungan penumpang, turut mendampingi dalam kegiatan ini bersama perwakilan Dinas Perhubungan di Terminal Jakabaring
Melalui kegiatan ini sekaligus untuk mensosialisasikan tentang manfaat pembayaran iuran wajib menumbuhkan kesadaraan bagi pemilik kendaraan / pengemudi angkutan umun untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan iuran wajib kendaraan bermotor umum secara rutin, untuk memastikan keterjaminan kepada penumpang melalui Iuran Wajib yang sudah dibayarkan penumpang melalui pembelian tiket perjalanan .
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja, Mulkan menjelaskan Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, memberikan kepastian jaminan setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan besarnya santunan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
Mulkan juga menghimbau bagi pengemudi kendaraan umum untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan peduli terhadap keselamatan penumpang dan memastikan kendaraan dalam keadaan baik / layak untuk beroperasi sehingga hal tersebut dapat menciptakan perjalanan yang aman dan terpercaya bagi pengguna transportasi umum, pungkasnya. []













                        
                        


