GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Selasa (21/10/2025), PT Jasa Raharja Wilayah NTB, dalam hal ini Petugas Administrasi Bidang Operasional, Tamara Shidazhari melaksanakan kegiatan kunjungan Customer Relationship Management (CRM) kepada salah satu mitra pengusaha angkutan umum, yakni PT Lombok Taxi Utama atau Bluebird Lombok.
Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi kemitraan antara PT Lombok Taxi Utama dengan Jasa Raharja NTB. Kunjungan CRM ini diterima oleh Kepala Human Resource and General Affair, Cekas Budiman Miharja dan merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap para penumpang kendaraan umum ketika terjadi kecelakaan.
”Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan angkutan umum dalam memenuhi kewajibannya membayar Iuran Wajib Jasa Raharja, serta mengkampanyekan pesan keselamatan sehingga risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum dapat dihindari,” jelas Tamara.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan CRM dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi untuk memastikan kepatuhan PT Lombok Taxi Utama dalam membayarkan IWKBU tepat waktu sehingga penumpang yang menggunakan jasa taksi Bluebird dapat masuk ke dalam jaminan dari Jasa Raharja.
Pihak PT Lombok Taxi Utama, melalui Kepala Human Resource and General Affair, Cekas Budiman Miharja, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari PT Jasa Raharja NTB. Cekas mengungkapkan bahwa selama ini PT Lombok Taksi Utama telah melaksanakan berbagai prosedur dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan yang melibatkan penumpang dan awak armada angkutan umum milik Bluebird Lombok.
Secara terpisah, Kepala Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh menyampaikan terima kasih kepada PT Lombok Taxi Utama yang telah melunasi kewajibannya dalam membayar premi sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan dasar kepada para penumpang kendaraan umum.
”PT Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan yang ditunjuk oleh negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara,” tegas Soleh.[]
















