GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Suasana nostalgia program “Tembang Kenangan” di TVRI Kalimantan Tengah pada Selasa (22/04) terasa istimewa dengan kehadiran Kepala Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin. Di tengah alunan lagu-lagu lawas yang membangkitkan kenangan, Alfin turut berbagi informasi penting mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui siaran langsung tersebut, Alfin Syahrin mengupas tuntas amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami, ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja hadir sebagai wujud nyata kepedulian negara terhadap korban kecelakaan lalu lintas maupun penumpang angkutan umum.
“Melalui program ‘Tembang Kenangan’ ini, kami ingin menjangkau masyarakat Kalimantan Tengah dari berbagai generasi. Sambil menikmati lagu-lagu penuh memori, kami menyisipkan pesan penting tentang hak masyarakat atas perlindungan dasar yang dijamin undang-undang,” ujar Alfin dalam kesempatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Alfin menjelaskan tugas pokok Jasa Raharja, mulai dari pengumpulan dana melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib, hingga mekanisme penyaluran santunan kepada korban luka-luka maupun ahli waris korban meninggal dunia. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-hak mereka dan dapat mengakses layanan Jasa Raharja dengan mudah saat dibutuhkan.
Kehadiran Jasa Raharja dalam program televisi yang populer ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyampaikan informasi penting secara efektif. Dengan memadukan elemen hiburan dan edukasi, diharapkan pesan mengenai perlindungan dasar negara lebih mudah diterima dan diingat oleh masyarakat.
Langkah Jasa Raharja Kalteng dalam memanfaatkan platform TVRI dan program “Tembang Kenangan” menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran publik dan mendorong pemahaman yang lebih luas terhadap manfaat perlindungan dari Jasa Raharja. []
















