GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ , Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa turut serta dalam kegiatan Operasi Gabungan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 bersama UPTB UPPD Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan ini dilaksanakan 3x dalam satu hari yaitu di Jalan Lintas Sumbawa-Bima KM 3 , di jalan depan kantor Perusahaan Daerah dan di Depan Kantor Pertanian Kabupaten Sumbawa besar.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran Samsat Sumbawa, Unit Gakkum Polres Sumbawa, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Beberapa personil dari BRIMOB dan PM.
Selain memeriksa masa berlaku pajak kendaraan bermotor , kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menghimbau atau mengingatkan masyarakat khususnya di wilayah kabupaten sumbawa untuk selalu tertib dalam berlalulintas.
Sehingga dengan kegiatan ini harapannya masyarakat semakin tertib dalam melakukan kewajiban membayar pajak dan tertib dalam berkendara, sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Selain itu di dalam operasi gabungan diberitahukan juga kepada para pengendara baik sepeda motor, mobil dan kendaraan lainnya terkait dengan adanya PERGUB No 30 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yg dapat di manfaatkan masyarakat sampai dengan bulan September 2024.[]
















