GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Penanggung Jawab Samsat Induk Takalar, Muhammad Rinaldy bersama melakukan koordinasi dengan KUPTD Samsat Takalar dan RS Maryam Citra Medika pada Hari Selasa, 27 Februari 2024.
Giat tersebut sosialisasi terkait UU No. 22 Pasal 74 dan koordinasi untuk mendata kendaraan dinas maupun kendaraan pegawai rumah sakit dan Kolaborasi Samsat Takalar dengan RS Maryam Citra Medika untuk memberikan pelayanan pembayaran PKB untuk pegawai RS serta dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh stakeholder terkait. Hal ini guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Diharapkan setiap stakeholder yang terkait dapat terus berkolaborasi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).[]
















