GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Petugas PT Jasa Raharja Sigi, Olvin, ST., MM melakukan survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jl. Poros Palu Kulawi, Dolo, Kabupaten Sigi (16/10). Kejadian kecelakaan melibatkan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Syafa Nur Aini bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Faisal F yang mengakibatkan Faisal F sebagai pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Setelah mendengar kejadian kecelakaan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Bapak Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Sigi, Olvin, ST., MM menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, dan semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat buat keluarga korban. “Kami menyampaikan turut berduka cita kepada Ibu Nur Anggraeni, orangtua Faisal F atas musibah yang dialami.” Terang Olvin
Sebagaimana kita ketahui, PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan Meninggal Dunia kepada masyarakat sebesar Rp50jt. Santunan tersebut melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” tutup Olvin.[]
















