GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kamis, 7 Maret 2024, Petugas PT Jasa Raharja Sigi, Olvin, M.Ak melakukan survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur. KEjadian kecelakaan melibatkan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Jainal Ifni bertabrakan dengan sebuah mobil truk yang mengakibatkan Adram sebagai penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Setelah mendengar kejadian kecelakaan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Bapak Teguh Afrianto, SE, MM melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Sigi, Olvin, M.Ak menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, dan semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat buat keluarga korban.
Sebagaimana kita ketahui, PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan Meninggal Dunia kepada masyarakat sebesar Rp50jt. Santunan tersebut melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” tutup Teguh.[]
















