GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Pati terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui berbagai kegiatan preventif. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah pelaksanaan kegiatan Perangkat Desa Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PDPL) pada 24 Juni 2025 bertempat di Aula Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara Jasa Raharja dan perangkat desa dalam mendukung pencegahan kecelakaan di wilayah yang tergolong rawan laka.
Forum PDPL diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, dan kepala dusun di wilayah Kecamatan Margorejo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, agar dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi, bersama Petugas Pelayanan, Cahya Primarta, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan mencakup tugas pokok dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, serta ajakan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Hadir pula perwakilan dari Satlantas Polresta Pati yang turut mendukung jalannya kegiatan sosialisasi.
Camat Margorejo menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Jasa Raharja dalam menyentuh langsung lapisan pemerintahan desa. Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh seluruh perangkat desa yang hadir, dengan komitmen untuk menyosialisasikan nilai-nilai keselamatan jalan secara luas kepada warganya. Program PDPL diharapkan menjadi sarana efektif dalam mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban lalu lintas di Kabupaten Pati.
Peran PT Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, dan program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua program tersebut memastikan korban kecelakaan menerima santunan secara cepat dan tepat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administratif. Setelah program berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya penegakan tertib administrasi dan peningkatan keselamatan berlalu lintas.[]