GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kerja sama serta menjalin sinergi sehingga dapat meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat, maka Jasa Raharja NTB, melalui Staf Administrasi Tk. II Unit Operasional dan Humas, Muhammad Azzaky Rahmawan serta Petugas Administrasi Bidang Operasional, Tamara Shidazhari melaksanakan kunjungan silaturahmi serta koordinasi Customer Relationship Management (CRM) kepada salah satu perusahaan otobus, yakni PO Transport Anda, Kamis (25/09/2025).
Kunjungan kali ini membahas terkait pemberian perlindungan serta peningkatan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi angkutan umum. ”Dengan demikian, masyarakat pengguna transportasi umum pun dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zaky.
Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memastikan armada kendaraan milik PO Transport Anda sudah taat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran IWKBU. ”Dengan pembayaran IWKBU yang rutin dibayarkan setiap bulannya, maka Jasa Raharja NTB memastikan keterjaminan penumpang yang menggunakan armada PO Transport Anda apabila terjadi risiko kecelakaan,” jelas Tamara.
Pada kesempatan ini, Zaky serta Tamara juga melaksanakan sosialisasi kepada pengurus PO Transport Anda, dengan salah satu pokok sosialisasi adalah manfaat dan pentingnya pembayaran Iuran Wajib Jasa Raharja. Selain itu, ada pula penjelasan mengenai bukti bayar dari Iuran Wajib Jasa Raharja berupa resi maupun e-resi.
Pengurus PO Transport Anda, Ibu Dewi menyampaikan terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Ia menjelaskan bahwa selama ini PO Transport Anda telah melaksanakan berbagai prosedur dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya insiden atau kecelakaan yang melibatkan penumpang dan awak armada angkutan umum milik PO Transport Anda.
Secara terpisah, Kepala Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh menambahkan bahwa kunjungan koordinasi ini bertujuan untuk mendukung kerja sama antara Jasa Raharja NTB dengan PO Transport Anda dalam rangka pemberian kepastian jaminan kecelakaan penumpang.
“Pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) merupakan pembayaran yang dilakukan oleh para pemilik angkutan umum setiap bulannya untuk memastikan bahwa penumpang dari angkutan umum tersebut masuk ke dalam jaminan Jasa Raharja. Kami selalu mengimbau agar para pengusaha angkutan umum untuk tertib membayar IWKBU, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang,” ujar Soleh.[]