GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Tingkatkan Keselamatan para pengendara di jalan, Jasa Raharja Sosialisasikan penggunaan aplikasi JR Safety Road dengan penggunaan aplikasi secara langsung dan Adakan MUKL pengobatan gratis sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di Samsat Padalarang kepada para wajib pajak dan pengendara kendaraan bermotor pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025.
Pada kesempatan tersebut, Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kantor Wilayah Utama Jawa Barat yang didampingi oleh Windy Prawita Lestari, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang dan Fahrul Fahrozi Petugas Jasa Raharja Samsat Lembang menginformasikan aplikasi JR Safety Road yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. “Adapun berbagai fitur dalam aplikasi JR Safety Road ini dikemas secara mudah dimengerti dan menarik sehingga dapat menjadi media informasi bagi pengguna agar meningkatkan pemahaman keselamatan berkendara, diantaranya adalah informasi mengenai keselamatan, berita mengenai Jasa Raharja, ceklis keselamatan berkendara, peringatan batas kecepatan, peringatan pengereman mendadak, peringatan menerima telepon saat berkendara dan peringatan batas waktu berkendara.” jelas Rosita.
Dari tempat lain Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawato menegaskan bahwa penggunaan aplikasi JR Safety Road memberikan manfaat bagi para pengendara yang ada di lalu lintas. “Penggunaan aplikasi JR Safety Road diharapkan Masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan meningkatkan awareness seputar keselamatan berkendara sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum.” tutup Hendri.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]













                        
                        


