GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Batam, 28 Oktober 2025 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Harmonisasi Aturan Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah yang diselenggarakan di Kota Batam pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini juga menjadi forum penting untuk membahas isu strategis terkait pengelolaan dan penertiban kendaraan Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Batam yang selama ini memiliki karakteristik khusus dalam sistem perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Dinas Perhubungan, dan PT Jasa Raharja Kanwil Kepri.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai langkah-langkah harmonisasi kebijakan fiskal antara penerimaan pajak pusat dan daerah, termasuk mekanisme pembagian, pengawasan, serta integrasi data guna meningkatkan efektivitas penerimaan negara dan daerah tanpa mengurangi asas keadilan bagi masyarakat.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Kepala Unit Keuangan, Akutansi dan ESG, Yeny Ariefianto menyampaikan bahwa kehadiran Jasa Raharja dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung sinergi kebijakan antara pusat dan daerah, terutama dalam hal pengelolaan data kendaraan bermotor dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem administrasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam sinkronisasi data antara pusat dan daerah. Kegiatan harmonisasi ini sangat relevan untuk memastikan setiap kebijakan berjalan serasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Yeny Ariefianto
Selain membahas harmonisasi aturan pajak, forum ini juga menyoroti isu kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) di Batam yang kerap menjadi perhatian karena status kepemilikan dan peredarannya memiliki perlakuan fiskal khusus.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai usulan dari instansi terkait, termasuk perlunya penataan regulasi agar kendaraan FTZ yang berpindah wilayah dapat terdata dengan baik dan tidak menimbulkan potensi kehilangan penerimaan bagi daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Abdullah, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menciptakan kebijakan yang selaras antara pusat dan daerah.
“Batam memiliki kondisi khusus karena status FTZ, sehingga diperlukan pendekatan kolaboratif agar pengelolaan pajak kendaraan di wilayah ini tetap adil, transparan, dan tidak menimbulkan disparitas antarwilayah,” ujar Abdullah
Melalui keikutsertaannya, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pajak yang lebih baik, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi dan keselamatan jalan. []
















