GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah turut hadir memberikan pelayanan aktif di Kantor Bersama Samsat Pangalengan, Kabupaten Bandung pada akhir pekan. Kehadiran petugas di hari Sabtu, (05/07) ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan optimalisasi program-program strategis pemerintah daerah, khususnya dalam hal kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat terlihat antusias memanfaatkan waktu akhir pekan untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan serta mendapatkan informasi langsung terkait perlindungan dasar Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. Petugas Jasa Raharja tidak hanya melayani administrasi santunan, namun juga aktif memberikan edukasi kepada para wajib pajak mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan manfaat kontribusi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa keberadaan petugas Jasa Raharja di akhir pekan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah-wilayah dengan intensitas aktivitas yang tinggi pada hari libur.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Jasa Raharja tetap hadir dan dapat diakses dengan mudah, termasuk pada akhir pekan. Kehadiran kami di Samsat Pangalengan menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Hendri.
Dengan semangat pelayanan tanpa henti, Jasa Raharja terus berinovasi dan berkolaborasi dengan mitra strategis seperti Bapenda dan Kepolisian dalam memberikan kemudahan layanan, baik dalam hal pembayaran pajak maupun penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]