GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Jatinangor, Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang bertempat di Jatinangor pada Senin , 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Rosita Hulima, Kabag Ops Satlantas Polres Sumedang, PTU R. Agung, S.Pd., S.E., M.M., CPHR, Kanit Kamsel Aipda Yani Nurhayati, , Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, serta Perwakilan Honda Safety Riding Center.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari agenda rutin FKLL yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program keselamatan lalu lintas di wilayah Jatinangor selama periode sebelumnya, sekaligus menyusun langkah strategis ke depan. Dalam pertemuan tersebut, para peserta forum melakukan pembahasan mengenai identifikasi titik rawan kecelakaan (black spot), peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas, serta perbaikan infrastruktur jalan yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Usai pelaksanaan rapat, kegiatan dilanjutkan dengan survei lapangan ke sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Jatinangor. Kawasan ini termasuk dalam kategori wilayah rawan kecelakaan mengingat posisinya sebagai Kawasan Pendidikan, yang di dalamnya terdapat beberapa perguruan tinggi besar seperti Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) Kampus Jatinangor, dan IKOPIN University.
Melalui kegiatan koordinasi dan survei bersama ini, FKLL Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Diharapkan, hasil dari evaluasi dan survei lapangan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan serta program keselamatan lalu lintas yang lebih efektif di masa mendatang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]