GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan dukungan finansial secepat mungkin bagi keluarga yang ditinggalkan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY) menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di perlintasan sebidang Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY. Penyerahan santunan ini dilakukan pada Rabu (5/11/2025) pagi di rumah duka Umbulharjo Yogyakarta.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00-10.30 WIB, ketika KA Bangunkarta jurusan Jombang-Pasar Senen menabrak dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Calya di pelintasan sebidang yang menghubungkan Stasiun Brambanan dan Maguwoharjo. Insiden ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yaitu pengendara dan pembonceng motor, serta enam orang luka-luka berat, termasuk dua balita yang menjadi penumpang mobil keluarga. Korban jiwa berasal dari wilayah perbatasan Klaten-Sleman, yakni seorang laki-laki, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pengendara motor Honda Scoopy, serta dua korban lainnya suami istri Surono dan Kushartati yang sedang berboncengan di motor Vario berdomisili di Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta.
Kepala Kanwil Jasa Raharja DIY, Regy Sindy Wijaya, dalam keterangannya kepada wartawan pasca-penyerahan santunan kepada ahli waris (putri) korban Rendra Nur Rahayu, menegaskan komitmen perusahaan sebagai badan usaha milik negara yang mengelola asuransi sosial untuk selalu hadir di saat-saat sulit. “Kami memahami betapa beratnya kehilangan yang dialami keluarga korban. Oleh karena itu, Jasa Raharja tidak hanya memberikan santunan finansial, tapi juga dukungan moril dan administrasi yang cepat. Proses verifikasi klaim kami selesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan dari Polsek Prambanan dan PT KAI,” ujar Regy.(05/11/25). Ia menambahkan bahwa santunan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah mengeluarkan guarantee letter (surat jaminan) untuk biaya perawatan medis bagi korban luka-luka yang dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan rumah sakit terdekat lainnya. Biaya pengobatan maksimal mencapai Rp 20 juta per korban, mencakup perawatan dokter, obat-obatan, dan rehabilitasi awal. “Untuk korban luka berat seperti dua balita dan dua orang dewasa dari mobil Calya, kami pastikan semua biaya ditanggung penuh hingga pemulihan. Ini termasuk korban pejalan kaki yang ikut terdampak,” tambah Regy (05/11/25).
Korban luka-luka tersebut meliputi suami-istri dan dua balita (usia 2 dan 4 tahun) yang berada di dalam mobil Toyota Calya milik warga setempat, serta dua pejalan kaki yang mengalami luka ringan hingga sedang. Kondisi mereka saat ini stabil, meski dua balita masih memerlukan observasi intensif akibat trauma benturan.
Melalui Kepala Jasa Raharja Kanwil DIY Regy Sindy Wijaya “ turut mengucapkan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan, serta mengajak masyarakat untuk selalu berhati hati dalam berkendara, apalagi dalam melewati perlintasan Kereta Api, wajib berhenti terlebih dahulu apabila sinyal tanda kereta api akan melintas telah menyala atau berbunyi, berikan kesabaran menunu kereta api melintas terlebih dahulu, patuhi rambu rambu lalu lintas perkeretaapian, awal kecelakaan biasanya terjadi dari sebuah pelanggaran”, tutupnya (05/11/25).[]
















