GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi dan meningkatkan keselamatan transportasi penumpang umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah DIY melaksanakan audiensi bersama sejumlah stakeholder terkait, Kamis (6/11).
Pertemuan yang berlangsung secara semi formal tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II DIY, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dewan Pimpinan Daerah Organda DIY. Hadir mewakili Jasa Raharja Kanwil DIY, Bapak Kepala Bagian Operasional (KBO) dan Ibu Kepala Sub Bagian Instansi dan Wilayah (Kasubag IW).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat komitmen bersama terkait peran masing-masing instansi dalam proses perizinan, pemeriksaan laik jalan, serta peningkatan keamanan dan keselamatan kendaraan penumpang umum di wilayah DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), perusahaan memiliki mandat sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan keterjaminan perlindungan dasar bagi seluruh penumpang umum moda transportasi darat, laut, dan udara terhadap risiko kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Melalui forum ini diharapkan tercipta komitmen lintas sektor yang solid dalam menjamin keselamatan dan kepastian jaminan bagi penumpang angkutan umum, serta mendorong kepatuhan para pengusaha kendaraan bermotor umum dalam pemenuhan aspek perizinan, uji laik jalan, dan izin trayek.
Kepala Bagian Operasional menyampaikan “Sinergi antarinstansi menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa setiap kendaraan penumpang umum beroperasi dengan memenuhi aspek legalitas dan keselamatan, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujar Harry Herawan (06/11/25).
PT Jasa Raharja Kanwil DIY terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam membangun ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat atas perlindungan dasar dalam setiap perjalanan.[]















