GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Kalimantan Timur pada hari Rabu (14/08/2024) melakukan sosialisasi melalui pembagian brosur/ flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut.
Tim Jasa Raharja Kalimantan Timur menyasar lokasi-lokasi strategis yang ramai pengunjung, seperti Lapangan Merdeka, untuk membagikan brosur mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Sasaran utama dari kegiatan ini meliputi para pekerja, pengendara ojek, pengemudi kendaraan umum, serta masyarakat umum lainnya, dengan harapan informasi mengenai masa pembebasan denda dan diskon pajak dapat tersampaikan secara efektif.
Program relaksasi pajak ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku mulai 12 Agustus hingga 12 September 2024. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan informasi penting mengenai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74, yang mengatur penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, menyatakan “Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya untuk segera memanfaatkan program relaksasi ini, yang juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat Kalimantan Timur dalam memenuhi kewajiban pajak mereka serta meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.”
Masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, dengan mengunjungi Kantor Bersama Samsat atau gerai-gerai Samsat terdekat guna memperoleh pembebasan BBNKB Kedua, denda PKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu serta tahun – tahun lalu untuk tahun 2024 ini.[]
















