GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah RT.009 RW.001 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (16/5/2024).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi langsung menyerahkan hak bagi ahli waris korban kecelekaan berupa jaminan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
“Santunan meninggal dunia uang sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ayah korban yang berdomisili di Jalan Balirejo No.30 Desa Angsau Kacamatan Pelaihari,” ujar Benyamin Bob dalam keterangnnya.
Setelah melakukan survei kejadian, didapati korban bernama Maulana Akhmad, merupakan seorang pengendara sepeda motor yang membentur bagian samping kanan mobil truck trailer volvo, akibatnya korban mengalami luka patah tulang kaki kanan dan kiri dan luka pendarahan aktif pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.
Kecepatan penyerahan santunan tersebut tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan pihak kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Di tambah kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam hal percepatan proses santunan bagi korban kecelakaan.[]
















