GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Petugas Jasa Raharja Pelaihari Surya Hadi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban anak bocah yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. A.Yani Desa Panggung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Jum’at (4/10/2024).
Kecelakaan ini melibatkan antara satu unit mobil dump truck dengan satu unit sepeda motor yang berpenumpang anaknya an Muhammad Hubbillah yang berkendara menyebarang jalan secara tiba-tiba, karena jarak sudah dekat pengemudi dump truck tidak bisa menghindar dan terjadilah benturan sehingga pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh dan penmpang an Muhammad Hubbillah mengalami luka pada bagian kepada dan meninggal dunia di TKP. Pengendara lainnya dibawa ke RS Boejasin guna mendapatkan perawatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, santunan kepada ahli waris korban diserahkan langsung oleh Petugas Jasa Raharja Pelaihari . Santunan diberikan kepada orang tua, yaitu ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah, dengan total santunan sebesar Rp50 juta per korban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan turut berbelasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ia turut mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendara di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas serta senantiasa mengutamakan keselamatan. []













                        
                        


