GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Rabu (13/3/2024), petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman Menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal duna yang mengalami kecelakaan di Jalan A. Yani Km. 122 Desa Simpang Empat Kel. Sungai Baru Kec. Jorong Kab. Tanah Laut
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil truk tronton yang datang dari arah Kintap menuju Jorong yang belok ke kanan jalan namun tiba-tiba datang dari arah Jorong menuju Kintap satu unit sepeda motor yang membentur samping kiri mobil truk. Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepada dan akhirnya meninggal dunia di TKP.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban, setelah memperoleh informasi kecelakaan, petugas kami akan melakukan survei terkait keabsahan ahli waris dalam kasus ini, yaitu ayah kandung korban,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
“Guna mencegah angka kecelakaan, kami imbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku,” tutup Bob.[]













                        
                        


