GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Batakan Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan kepada anak kandung korban, pada Rabu (28/2/2024).
Setelah melakukan survei kejadian laka dan keabsahan ahli waris, didapati bahwa korban merupakan seorang pengendara sepeda motor yang datang dari arah Pantai Batakan menuju Pelaihari dan menabrak bagian belakang truk dari arah yang sama. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor atas nama Sri Suwarsi meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris yang sah sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.
“Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat, oleh karena itu masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk taat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” tutup Surya.[]













                        
                        


