GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kamis (23/5/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Triyono melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan IR.P.M Noor Desa Awang Bangkal Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang dikendarai oleh Tazriyannor yang berboncengan dengan Sayyid Awalisan berserempetan dengan sepeda motor yang dikendaraii oleh Muhammad Ismail yang berbocengan dengan Jamilah, sehingga mengakibatkan Jamilah mengalami luka pada mata kiri kanan lebam keluar darah dari mulut dan hidung bibir robek meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan proaktif melakukan pendataan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris sah adalah anak korban yang berdomisili di Jalan Ir. Pangeran Muhammad Noor RT.003 Dusun Lingkungan1 Desa Awang Bangkal Barata Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Survei keabsahan ahli waris dilaksanakan sekaligus melengkapi berkas pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut.
Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa santunan telah diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Kami sampaikan duka cita mendalam atas kejadian kecelakaan yang menimpa korban, semoga santunan yang diserahkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bertanggung jawab sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, juga senantiasa mengupayakan tindakan pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety campaign dengan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. []
















