GLOBALBUSINESS.ID , Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi di Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan sebuah sepeda motor yang dikendarai atas nama Muhammad Tadin dan penumpangnya atas nama Yeni Rahman yaitu korban dari kecelakaan tersebut.
Menurut informasi yang didapat pengendara atas nama Muhammad Tadin melintas dengan kecepatan sedang di jalan yang sepi. Dari arah belakang, pengemudi truk atas nama Akhmad Irfan Aditya ingin menyelip namun truk tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor yang mengakibatkan Muhammad Tadin dan korban atas nama Yeni Rahman terjatuh dan terseret sejauh ± 7 meter. Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor atas nama Muhammad Tadin mengalami luka-luka dan penumpang atas nama Yeni Rahman meninggal dunia di TKP dan pengendara lainnya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi melakukan survey ahli waris kepada pihak korban yang bertempat tinggal di Jalan Durian Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut, Jum’at (25/10/2024).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan turut berbelasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Ia turut mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendara di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas serta senantiasa mengutamakan keselamatan. []
















