Globalbusiness.id, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin 2, Budi Yanuarifan bersama Tim Pembina Samsat Banjarmasin 2 melalukan sosialisasi di Sun Fm, pada Senin (26/2/2024).
Sosialisasi dalam rangka menginformasikan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pihak yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas maupun penumpang angkutan umum dan tata tertib berlalu lintas serta kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Kami juga ingin masyarakat paham mengenai penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK 2 tahun, maka data kendaraannya dihapus dan tidak dapat digunakan kembali” ujar Budi.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi aturan beralu lintas demi keselamatan bersama.[]
















