GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kembali melakukan sosialisasi melalui pembagian flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Sosialisasi dilaksanakan di halaman UPPD Samsat Martapura pada Selasa (13/08/2024) oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Induk Martapura, Triyono bersama jajaran UPPD Samsat Martapura, dan Satlantas Polres Banjar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan, guna menghindari penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Kegiatan terus kami lakukan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor agar senantiasa taat membayar PKB dan SWDKLLJ, dan segera memanfaatkan program relaksasi PKB dan BBNKB yang akan berakhir pada 9 Desember 2024 mendatang,” tutup Deddy Irawan. []
















