GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja bersama para pemangku kepentingan dari Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Magelang yang terdiri dari lima pilar keselamatan, yaitu Jasa Raharja Cabang Magelang, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah–DIY, melaksanakan kegiatan Forum Lalu Lintas pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Forum ini membahas berbagai strategi dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas di sejumlah titik rawan laka yang ada di wilayah Kabupaten Magelang, seperti Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Muntilan. Selain itu, juga dibahas isu terkait banyaknya kendaraan angkutan barang yang melintas dalam kondisi Over Load dan Over Dimension (ODOL), yang dinilai menjadi salah satu penyumbang risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam kesempatan itu, Satlantas Polresta Magelang juga menyampaikan pentingnya sinergi dan kerja sama antarinstansi dalam menekan angka kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban. Terlebih, kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Sejumlah agenda turut disampaikan dalam forum tersebut, seperti operasi gabungan penegakan hukum dan pajak kendaraan, kegiatan rampcheck dan pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi, hingga pemasangan spanduk imbauan keselamatan lalu lintas.
Melalui pelaksanaan forum ini, diharapkan tercipta sinergitas yang kuat antara kelima pilar keselamatan dalam mengurangi angka kecelakaan serta tingkat fatalitas korban, khususnya di wilayah Kabupaten Magelang selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2025.
PT Jasa Raharja sebagai pilar kelima yang bertugas setelah kejadian kecelakaan menyampaikan bahwa mereka memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]
















