WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di SMAN 1 Sukoharjo pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda sejak dini.
Sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan upacara bendera dan diikuti oleh seluruh siswa kelas X hingga XII serta jajaran guru. Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K., S.I.K., hadir sebagai pembina upacara sekaligus narasumber utama, didampingi oleh jajaran Jasa Raharja serta pihak sekolah.
Dalam paparannya, AKP Doohan menekankan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas sebagai kunci keselamatan di jalan. “Keselamatan lalu lintas harus menjadi budaya. Memakai helm, menaati rambu, serta tidak ugal-ugalan di jalan adalah bentuk tanggung jawab, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Maria Tuti menegaskan bahwa Jasa Raharja berperan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah utama dalam mencegah kecelakaan maupun menekan angka fatalitas kecelakan lalu lintas.
“Kami meyakini disiplin dan budaya tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak bangku sekolah. Guru dapat menjadi teladan bagi siswa dalam membentuk karakter peduli keselamatan di jalan,” tegasnya.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini. Kepala SMAN 1 Sukoharjo menyebut sosialisasi keselamatan lalu lintas penting sebagai bagian dari pendidikan karakter. “Anak-anak adalah generasi penerus, mereka perlu dibekali kesadaran berlalu lintas sejak dini agar terhindar dari risiko kecelakaan,” katanya.
PT Jasa Raharja menyampaikan peranannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian dari pendidikan karakter siswa, sekaligus penguatan nilai-nilai kepedulian dan tanggung jawab sosial. Seluruh pemangku kepentingan berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Sukoharjo. []