GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Demak menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) sebagai langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Balai Desa Warungkidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak salah satu daerah yang tercatat sebagai titik rawan kecelakaan di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Demak, Agis Arsan Kepala Desa Warungkidul, Mujiyanto, serta seluruh perangkat desa setempat. Dalam acara ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta prosedur pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Informasi yang disampaikan dinilai sangat relevan dan bermanfaat, terutama dalam membantu masyarakat desa ketika mengalami atau menghadapi kasus kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya peran perangkat desa sebagai ujung tombak edukasi lalu lintas di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Jasa Raharja turut menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan serta mendukung keselamatan berlalu lintas melalui kepatuhan administrasi.
Melalui kegiatan PDPL, Jasa Raharja berharap perangkat desa dapat menjadi agen perubahan dan penyuluh aktif dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai tata cara pengurusan santunan, diharapkan korban kecelakaan dapat segera mendapatkan penanganan medis melalui skema penjaminan dari Jasa Raharja.
Sebagai informasi, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi kesempatan strategis untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif. Setelah program ini berakhir, pemerintah akan melaksanakan Operasi Kepatuhan di seluruh wilayah Jawa Tengah guna meningkatkan tertib administrasi dan keselamatan lalu lintas secara menyeluruh.[]













                        
                        


