GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Boyolali terus digencarkan melalui sinergi lintas instansi. PT Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan Boyolali, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I, dan Satlantas Polres Boyolali menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Aula Satlantas Polres Boyolali.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama di wilayah Kecamatan Boyolali yang tercatat sebagai salah satu titik blackspot di Kabupaten Boyolali. Wilayah tersebut membutuhkan perhatian khusus dari seluruh pemangku kepentingan guna menekan risiko kecelakaan.
Salah satu poin pembahasan dalam forum adalah pentingnya menyampaikan pesan keselamatan secara langsung kepada masyarakat yang berada di sekitar titik rawan kecelakaan. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui media informasi seperti SMS blast dan pemasangan spanduk imbauan di lokasi rawan laka. Pesan yang disampaikan secara humanis diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kehati-hatian dalam berkendara.
Jasa Raharja juga merencanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini akan menyasar sopir dan kru angkutan jalan serta petugas lapangan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan kesehatan melalui MUKL bertujuan memastikan kondisi fisik para pengguna jalan dalam keadaan layak dan siap berkendara, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia.
Tugas utama Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial kepada korban kecelakaan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua dasar hukum tersebut menjadi landasan pemberian santunan kepada korban kecelakaan, baik di angkutan umum maupun di jalan raya.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten, Suko Raharjo, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta berhati-hati saat berkendara. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang sedang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, memberikan kemudahan sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor. Pelaksanaan FKLL secara rutin dan berkelanjutan diharapkan membawa dampak positif terhadap penurunan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.[]