GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat koordinasi keselamatan lalu lintas pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Satlantas Polres Sukoharjo, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta unsur lainnya.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada strategi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di sejumlah titik rawan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah keberadaan kendaraan angkutan barang yang masuk dalam kategori over dimension dan over load (ODOL).
Truk bermuatan berlebih dinilai sebagai salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan, terutama di jalur utama dengan volume kendaraan yang tinggi. Selain merusak jalan, kendaraan ODOL juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat beban yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan maupun kemampuan pengemudi.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, dalam diskusi menyampaikan bahwa truk over dimension dan over load masih sering ditemukan di ruas jalan wilayah Sukoharjo. Kondisi ini menjadi tantangan bersama karena berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
FKLL Kabupaten Sukoharjo menyusun rencana aksi bersama sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut. Beberapa langkah yang dirumuskan antara lain peningkatan intensitas patroli dan pengawasan, pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan, serta edukasi berkelanjutan kepada pengemudi dan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Jasa Raharja Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong upaya pencegahan kecelakaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan sinergi lintas sektor. Forum ini direncanakan terus berjalan sepanjang tahun 2025 dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Sukoharjo.
Peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan momentum penting untuk menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya.[]
















