GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Denpasar – Bertempat di Aula Ditlantas Polda Bali, kegiatan sosialisasi bahaya Over Dimension and Over Load (ODOL) diselenggarakan sebagai bagian dari upaya kolektif dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, khususnya di kalangan pengemudi kendaraan angkutan barang pada 7 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang supir truk dari berbagai perusahaan logistik di wilayah Bali, serta menghadirkan sejumlah tokoh penting sebagai narasumber, di antaranya Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Turmudi, S.I.K., M.H., Kasubdit Kamsel AKBP Ni Putu Utariani, S.H., dan Kasubag Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Galang Reza Adeputra, S.T., CRMO, CPSp.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Turmudi menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar masalah pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlangsungan infrastruktur jalan. “Kami melihat masih banyak kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar atau membawa muatan melebihi kapasitas. Ini tidak hanya membahayakan pengemudi, tapi juga pengguna jalan lainnya. Perlu kesadaran kolektif dari semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Galang Reza Adeputra mewakili Jasa Raharja menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya berperan dalam memberikan santunan pasca kecelakaan, namun juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa keselamatan dimulai dari diri sendiri. ODOL bisa jadi ‘bom waktu’ jika tidak ditangani dengan benar. Kita harus cegah sebelum ada korban,” ungkapnya.
Kasubdit Kamsel AKBP Ni Putu Utariani menambahkan bahwa edukasi seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan. “Supir truk adalah tulang punggung distribusi barang di negeri ini. Tapi mereka juga harus menjadi pelopor keselamatan. Kita tidak hanya bicara sanksi, tapi kita bangun pemahaman dan perubahan perilaku,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para supir diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala di lapangan, serta diberikan pemahaman mengenai aturan teknis dan dampak hukum terkait pelanggaran ODOL. Sosialisasi ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara penegak hukum dan institusi perlindungan masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman, humanis, dan bebas dari potensi bahaya kecelakaan akibat pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. []
















