GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Memberikan respon cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Selong Kabupaten Lombok Timur Abrarudin, pada kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Dusun Suwe Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18:30 WITA.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari kendaraan Spd Motor Honda Vario DK-6212-HV berjalan dari arah bahu jalan sebelah Utara menuju ke arah Barat setibanya ti tempat kejadian Spd Motor Honda Vario DK-6212-HV hendak menyebrang jalan ke arah Barat di saat yang bersamaan dari arah Barat ke arah Timur datang Spd Motor Honda Beat DR-4414-LO sehingga terjadi laka lantas tersebut yang mengakibatkan pengendara Spd Motor Honda Vario DK-6212-HV an. Lalu Mahsan mengalami Luka Berat dan sempat di rawat di RSUD Dr.Soedjono Selong selama 6 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur Petugas Jasa Raharja Abrarrudin langsung mengambil Tindakan respon cepat dan berdasarkan hasil olah TKP bahwa kasus laka lantas tersebut benar. Dari hasil survey petugas Jasa Raharja di sekitar rumah ahli waris maka yang berhak menerima santunan meninggal dunia an. Lalu Mahsan adalah istri korban yang bernama Ibu Baiq Juhariani.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan ini dapat dengan cepat kurang dari 1×24 jam yaitu hari Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 11:00 WITA di serahkan secara simbolis di rumah duka hal ini merupakan kerjasama sinergitas antara pihak Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur.[]
















