GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini, PT Jasa Raharja Cabang Bandung melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKLL) di SMA BPI Bandung, Jalan Burangrang, Kota Bandung pada hari Senin, (26/05).
Kegiatan edukatif ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Bandung, Dwi Restu Handoyo, serta Kepala Sekolah SMA BPI, Tatang, M.Pd, dan diikuti oleh 72 orang guru dari lingkungan sekolah tersebut. Acara dilaksanakan di Yayasan Badan Perguruan Indonesia mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Program PPKLL merupakan inisiatif Jasa Raharja dalam rangka melibatkan tenaga pendidik sebagai agen perubahan dalam menanamkan nilai-nilai keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik. Melalui pelatihan dan pembekalan ini, para guru diharapkan dapat meneruskan pesan keselamatan secara efektif dan berkesinambungan di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Dwi Restu Handoyo menekankan pentingnya peran pendidikan dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan usia pelajar. Jasa Raharja tidak hanya hadir sebagai penjamin korban kecelakaan, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi yang tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA BPI, Tatang, M.Pd., menyambut baik kegiatan ini dan berharap para guru dapat menjadi pionir dalam membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan generasi muda.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh antusiasme, menandai langkah nyata sinergi antara dunia pendidikan dan Jasa Raharja dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]













                        
                        


