GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas dari Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan yang terjadi di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan kilometer 346 – 347 Medan – Gunungtua pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 pukul 07.45 WIB antara satu unit sepeda motor BK-2641-Z kontra satu unit sepeda motor tanpa plat mengakibatkan kedua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Kotapinang.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran Khairil melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan lalu lintas, Septian melakukan kunjungan korban ke RSUD Kotapinang, Senin (19/02/2024).
Sebagai wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, negara hadir memberikan santunan melalui Jasa Raharja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Septian menyampaikan dalam kasus ini santunan luka-luka korban Z R (58) dan S H (40) telah diterbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Kotapinang. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan. “Santunan biaya perawatan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening Rumah Sakit dalam bentuk Guarantee Letter. Dana santunan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” tambah Septian.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Ismail Saswito Harahap selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Labuhan Batu Selatan, sekaligus keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Jasa Raharja. “Saya mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan biaya perawatan adik kami. Semoga dapat meringankan beban keluarga dan kembali sehat seperti sedia kala,” ucap Ismail.[]
















